Nabi Muhammad saw. Penutup Risalah

Nabi Muhammad saw. Sebagai Nabi dan Rasul Terakhir

8. Nabi Muhammad saw. Penutup Risalah

            Tugas utama para Nabi dan Rasul adalah menyeru umat manusia untuk menyembah Allah dan meninggalkan sesembahan selain Allah. Allah berfirman:
16:36
  

Artinya:
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut[826] itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya[826]. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (Qs. An-Nahl: 36)

[826] Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.

Kaitannya dengan hal ini para Nabi dan Rasul juga memperingatkan umat bahwa Allah akan memberikan balasan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Yang durhaka dan melampaui batas. Allah akan menimpakan azab dan siksa, dan memberi ganjaran kebaikan di dunia dan akhirat bagi mereka yang taat dan berbakti kepada Allah swt.

            Setiap Nabi itu akan datang sesudah Nabi yang lain. Untuk lebih menyempurnakan ajaran yang telah dibawa oleh Nabi sebelumnya. Jadi bagaikan memperbaiki bangunan, maka Nabi yang baru datang seolah-olah sebagai penerus dan penyempurna, sehingga bangunan itu benar-benar sempurna. Namun para Nabi dan Rasul tersebut mengajarkan tata cara peribadatan kepada Allah sesuai dengan situasi dan kondisi umat pada masa itu. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

“Perumpamaanku dan perumpamaan semua Nabi itu adalah sebagaimana seorang yang mendirikan sebuah bangunan (gedung), ia telah menyempurnakannya dan memperindahnya, orang yang mengunjungi dan melihat bangunan tersebut berkata: “Kami belum melihat bangunan sebagus ini kecuali sebuah batu bata ini, maka akulah batu bata itu” (HR Bukhari Muslim)

            Rasulullah Muhammad saw. adalah sebagai Nabi terakhir dan sebagai penyempurna risalah yang dibawa oleh Nabi dan Rasul sebelumnya.
   
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”   (Qs. Al-Ma’idah: 3)



[394] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[397] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

            Dengan kesempurnaan dan kelengkapan agama itu, maka selesailah tugas kenabian dan tidak akan ada lagi Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad saw. Allah swt. berfirman:

   

Artinya:
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu[1223]., tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al Ahzab 40)


[1223] Maksudnya: Nabi Muhammad saw. bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, karena itu janda Zaid dapat dikawini oleh Rasulullah saw.

0 Response to "Nabi Muhammad saw. Penutup Risalah"

Post a Comment